TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Wacana Iuran Pengelolaan Lingkungan Apartemen Bakal Kena PPN

IPL wajib diayarkan penghuni apartemen ke manajemen

ilustrasi apartemen (unsplash.com/CHUTTERSNAP)

Intinya Sih...

  • IPL apartemen kena PPN, diatur dalam surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
  • Manajemen apartemen mendapat kewenangan untuk menarik biaya IPL sebagai iuran pengelolaan hunian vertikal atau rumah susun.
  • Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dialokasikan untuk kebutuhan pemeliharaan dan perawatan di lingkungan apartemen.

Jakarta, IDN Times - Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen dikabarkan akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana ini bermula dari munculnya surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

Dalam surat tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat mengagendakan kegiatan sosialisasi PPN atas jasa pengelolaan/service charge kepada para pengelola apartemen. 

Baca Juga: Tarif PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Tahun Depan? Ini Penjelasannya 

1. DJP undang pengelola apartemen

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Surat itu berupa undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar. Berikut bunyi surat tersebut. 

"Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai," bunyi surat tersebut dikutip Kamis (25/9/2024).

2. IPL salah satu biaya yang harus dibayar penghuni apartemen

ilustrasi apartemen (unsplash.com/Grant Lemons)

Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL apartemen merupakan salah satu biaya yang harus dibayar oleh penghuni apartemen secara rutin. Sesuai namanya, IPL apartemen adalah biaya maintenance atau biaya perawatan yang dipungut oleh manajemen apartemen setiap bulannya.

Iuran ini nantinya akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemeliharaan dan perawatan di lingkungan apartemen.

Baca Juga: PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini Kriterianya

3. IPL dibebankan ke pemilik atau penghuni

Ilustrasi apartemen (IDN Times/Anata)

Landasan hukum mengenai kewajiban membayar IPL apartemen diatur dalam sejumlah perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP).

Misalnya dalam Pasal 57 Undang-Undang (UU) No.20/2011 tentang Rumah Susun atau Pasal 78 PP No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Dalam beild tersebut dijelaskan bahwa  pengelola apartemen punya kewenangan untuk menarik biaya IPL sebagai iuran pengelolaan hunian vertikal atau rumah susun.

Iuran tersebut dibebankan kepada pemilik atau penghuni dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

 

Baca Juga: Hore! Ada Diskon 100 Persen PPN DTP Rumah, Kuota FLPP Ditambah Juga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya