TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 4 Iming-Iming yang Ditawarkan Pinjol Ilegal!

Pinjol ilegal tak terdaftar di OJK

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) ilegal selalu memberikan iming-iming manis yang berujung petaka.

Pinjol menjadi salah satu produk keuangan alternatif yang saat ini banyak digunakan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman.

Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol juga memiliki risiko yang cukup besar, terutama pinjol ilegal.

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, denda yang besar, dan proses penagihan yang kasar. 

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

Baca Juga: OJK Sebut 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar

1. Iming-iming bunga pinjol rendah

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) yang dilansir, Selasa (10/10/2023), pendanaan yang legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal sebesar 0.8 persen setiap hari.

Jika satu bulan adalah 30 hari, berarti 24 persen. Jumlah ini adalah bunga paling maksimal.

Banyak fintech pendanaan legal yang memberlakukan bunga lebih kecil dari 0.8 persen. Bahkan ada juga yang nyaris nol untuk tenor tertentu.

Baca Juga: Duh, Bunga Pinjol Bisa Tembus 144 Persen per Tahun 

2. Pinjaman online langsung cair

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya tergiur oleh pinjol bunga rendah, banyak masyarakat tergiur oleh iming-iming berupa pinjaman langsung cair hanya dalam hitungan menit.

Pinjol-pinjol ilegal ini bahkan sering menunjukkan pesan-pesan pribadi melalui WhatsApp atau SMS yang memperlihatkan betapa cepatnya pinjaman yang mereka berikan itu bisa cair dan langsung ditransfer ke rekening peminjam.

Faktanya, ketika kita ingin meminjam dana melalui fintech pendanaan legal yang terdaftar di OJK, ada sejumlah langkah yang harus dilalui dulu sebelum pinjaman disetujui.

3. Tanpa syarat

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Iming-iming lainnya adalah kemudahan maksimal bahkan tanpa syarat. Padahal, akan selalu ada syarat untuk berbagai pengajuan pinjaman.

Memang, syarat yang diminta untuk meminjam dana dari fintech pendanaan tidak serumit pengajuan pinjaman ke bank karena memang untuk itulah platform teknologi finansial ini ada.

Namun, akan selalu ada syarat yang diminta agar pengajuan pinjaman dana bisa diproses.

Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal yang Terbaru di Situs OJK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya