Ini 4 Iming-Iming yang Ditawarkan Pinjol Ilegal!
Pinjol ilegal tak terdaftar di OJK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) ilegal selalu memberikan iming-iming manis yang berujung petaka.
Pinjol menjadi salah satu produk keuangan alternatif yang saat ini banyak digunakan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman.
Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol juga memiliki risiko yang cukup besar, terutama pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, denda yang besar, dan proses penagihan yang kasar.
Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol
Baca Juga: OJK Sebut 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar
1. Iming-iming bunga pinjol rendah
Berdasarkan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) yang dilansir, Selasa (10/10/2023), pendanaan yang legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal sebesar 0.8 persen setiap hari.
Jika satu bulan adalah 30 hari, berarti 24 persen. Jumlah ini adalah bunga paling maksimal.
Banyak fintech pendanaan legal yang memberlakukan bunga lebih kecil dari 0.8 persen. Bahkan ada juga yang nyaris nol untuk tenor tertentu.
Baca Juga: Duh, Bunga Pinjol Bisa Tembus 144 Persen per Tahun
Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal yang Terbaru di Situs OJK