TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Industri Kreatif Bakal Terdampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Kemasan rokok polos tanpa merek picu peredaran rokok ilegal

Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Asosiasi periklanan kritik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mencakup kemasan rokok polos tanpa merek.
  • Kebijakan tersebut dianggap dapat berdampak terhadap industri tembakau dan industri kreatif, serta menimbulkan polemik bagi perusahaan legal.
  • Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyatakan kekhawatiran atas pengaruh aturan baru terhadap pendapatan iklan dan hak berusaha pengusaha tembakau.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi periklanan menilai upaya pemerintah menekan prevalensi perokok anak lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kurang tepat.

Salah satu usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang paling disoroti yaitu kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan itu dianggap bakal berimbas terhadap industri tembakau.

Hal ini juga bakal berdampak terhadap industri kreatif salah satunya industri kreatif yang menjadi lapangan pekerjaan bagi jutaan warga.

Baca Juga: APTI: RPMK Ancaman Kemiskinan Baru bagi Petani Tembakau

1. Produk tembakau jadi kontributor pendapatan terbesar bagi perikalanan

Petani di Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tengah memanen daun tembakau. IDN Times/ Riyanto.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, selama ini produk tembakau menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi periklanan. Ia menilai, jika aturan pembatasan iklan, seperti zonasi iklan media luar ruang pada radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, diberlakukan maka keberadaan pengusaha dan tenaga kerja kreatif bakal terancam.

“PP ini telah dan sudah mempengaruhi revenue kawan-kawan karena perpanjangan iklan sekarang sudah mundur, termasuk untuk memasang baru. Kepastian hukum dan definisi hukum radius 500 meter harus dijelaskan karena kalau dilihat, jarak 500 meter sendiri tak ada lagi blind spot dan seperti melarang total. Padahal tembakau adalah produk yang sah dan legal dikonsumsi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga: Industri Rokok Diimpit Aturan Ketat, 5,9 Juta Pekerja Terancam

2. Kemasan rokok polos mudah ditiru oleh produk ilegal

ilustrasi rokok (pexels.com/Basil MK)

Aturan baru inisiatif Kemenkes yakni kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usaha secara legal.

Menurut Janoe, identitas sebuah merek atau brand terletak dari kemasan sehingga informasi yang semestinya diketahui konsumen menjadi hilang. Janoe menambahkan, kebijakan ini juga membuat pengusaha tembakau kehilangan hak berusaha, menjual, dan memasarkan produk ke publik.

“Kemasan rokok polos tanpa merek yang mudah ditiru oleh produk illegal inilah yang harus kita sikapi bersama karena nantinya akan berpengaruh langsung ke usaha, terutama iklan. Karena kebanyakan dari 10 iklan, tujuh di antaranya berasal dari produk tembakau sehingga berdampak pada hilangnya revenue iklan hingga 70 persen. Ini ada multiplier efeknya,” terangnya.

Baca Juga: Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak Rokok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya