TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fintech Lending Bukukan Laba Rp172,84 Miliar per April 2024 

Ada 15 Fintech P2P yang TWP90 di atas 5 perssn

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Industri fintech P2P lending mencatat laba setelah pajak Rp172,84 miliar per April 2024.
  • Outstanding pembiayaan fintech lending tumbuh 24,16% menjadi Rp62,74 triliun di April 2024.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan ) melaporkan, bahwa industri fintech P2P lending berhasil membukukan laba setelah pajak senilai Rp172,84 miliar per April 2024.

Capaian ini menunjukkan perbaikan setelah mencatatkan kerugian pada Januari sebesar Rp135,57 miliar, Februari rugi sebesar Rp97,53 miliar, dan Maret rugi Rp27,30 miliar.

"Berdasarkan data per April 2024, industri fintech lending secara agregat mencatat laba setelah pajak sebesar Rp172,84 miliar. Diharapkan industri fintech lending dapat terus bertumbuh pada tahun 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis,  Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Daftar Lengkap 100 Pinjol Legal Berizin OJK hingga Akhir Mei 2024

1. Outstanding pembiayaan fintech lending capai Rp62,74 triliun

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan itu, outstanding pembiayaan fintech lending tercatat sebesar Rp62,74 triliun pada April 2024. Nilai tersebut tumbuh 24,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, namun menurun dibanding Maret yang tumbuh sebesar 21,85 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen, turun dibandingkan bulan Maret 2024 di angka 2,94 persen," ujarnya.

Berdasarkan data posisi akhir April 2024, terdapat 15 Penyelenggara fintech P2P
lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Berdasarkan POJK Nomor 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

Baca Juga: Bisakah Bangun Bisnis dengan Layanan Kredit dari Fintech P2P Lending?

2. Sebanyak 5 perusahaan belum penuhi ekuitas Rp100 miliar

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada lima perusahaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp100 miliar.

Angka tersebut justru meningkat dibandingkan Maret 2024, di mana ada empat perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya