Dualisme Kepengurusan Kadin, Ini Isi Surat Arsjad ke Presiden Jokowi
AD/ART Kadin Indonesia harus ditegakkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum tidak sah atau ilegal.
Surat tersebut disampaikan pada 15 September 2024, bernomor 1757/DP/IX/2024, dengan perihal Surat Permohonan kepada Pemerintah Selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.ngkasnya
1. Penyelenggaraan Munaslub Kadin tidak sah dan menyimpang dari AD/ART
Berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, Senin (16/9/2024), Arsjad menjelaskan bahwa diselenggarakannya Munaslub Kadin Indonesia pada 14 September 2024 yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum Kadin dan mengangkat Anindya N. Bakrie sebagai Ketua Umum yang baru, tidak sah.
Menurutnya, Munaslub tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022.
“Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal karena telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia,” kata Arsjad dalam surat tertanggal Minggu (15/9/2024).
Baca Juga: Istana Sebut Tak Ada Cawe-Cawe Jokowi di Polemik Kadin