TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dualisme Kepengurusan Kadin, Ini Isi Surat Arsjad ke Presiden Jokowi

AD/ART Kadin Indonesia harus ditegakkan

Arsjad Rasjid (Tengah) saat menggelar konferensi pers di JS Luwansa terkait sengketa di KADIN, Minggu (15/9/2024) (IDN Times / Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum tidak sah atau ilegal. 

Surat tersebut disampaikan pada 15 September 2024, bernomor 1757/DP/IX/2024, dengan perihal Surat Permohonan kepada Pemerintah Selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.ngkasnya

1. Penyelenggaraan Munaslub Kadin tidak sah dan menyimpang dari AD/ART

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, Senin (16/9/2024), Arsjad menjelaskan bahwa diselenggarakannya Munaslub Kadin Indonesia pada 14 September 2024 yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum Kadin dan mengangkat Anindya N. Bakrie sebagai Ketua Umum yang baru, tidak sah.

Menurutnya, Munaslub tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022.

“Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal karena telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia,” kata Arsjad dalam surat tertanggal Minggu (15/9/2024). 

Baca Juga: Istana Sebut Tak Ada Cawe-Cawe Jokowi di Polemik Kadin

2. Ada 4 syarat penyelenggaran Munaslub yang dilanggar

Logo Kadin Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Arsjad pun menjelaskan syarat-syarat penyelenggaran Munaslub dalam AD/ART yang dilanggar, antara lain: 

  1. Kami tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa bahwa kami telah melakukan pelanggaran prinsip atas AD/ART. 
  2. Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, Munaslub seharusnya diadakan atas permintaan minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari Anggota Luar Biasa yang hadir di musyawarah  nasional terakhir.
  3. Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari 35 yang ada, serta 25 Anggota Luar Biasa dari total 221 anggota yang terdaftar.
  4. Pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya