TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Curiga Ada Intervensi Perusahaan Rokok Global dalam RPMK

Banyak sektor usaha akan terdampak dari PP 28/2024

Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Mukhamad Misbakhun menduga intervensi dalam RPMK tentang rokok elektronik yang menguntungkan pelaku usaha tertentu.
  • Aturan tersebut akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup bersaing dengan global player.

Jakarta, IDN Times -  Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menduga ada pihak tertentu yang ikut melakukan intervensi terhadap ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.

Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) RPMK, di mana menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik, meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai, dan padat.

1. Tak ada aturan lebih lanjut tentang rokok elektronik

Razia rokok ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup.

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes? Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor," ujar Misbakhun. 

Baca Juga: APTI: RPMK Ancaman Kemiskinan Baru bagi Petani Tembakau

2. Bakal muncul iklim usaha tidak sehat

Petani di Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tengah memanen daun tembakau. IDN Times/ Riyanto.

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP Nomor 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Diketahui, pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif. Adanya aturan tersebut, kata Misbakhun, akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup berkompetisi dengan pelaku usaha global (global player) yang padat modal.

Menurut politikus Partai Golkar itu, hilangnya pengaturan rokok elektrik jenis padat (solid), di lain sisi objek pengaturan RPMK ini hanya produk tembakau konvensional, produk tembakau iris, kantung nikotin, rokok elektronik sistem terbuka dan sistem tertutup, maka dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam berusaha.

"Hal ini akan menyebabkan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektronik dikarenakan adanya diskriminasi pengaturan oleh pemerintah," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengingatkan pemerintah yang memproduksi produk hukum harus lebih konstitusional.

"Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh Undang-Undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma Undang-Undangnya," tutur Misbakhun. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya