TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Djakarta Lloyd Ungkap 95 Persen Kreditur Sepakati Proposal PKPU

Djakarta Lloyd janji lunasi kewajiban

Direktur Utama Djakarta Lloyd, Achmad Agung (Dok Djakarta Lloyd)

Intinya Sih...

  • Djakarta Lloyd mendapat dukungan 95% kreditur untuk restrukturisasi kewajiban, memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan bisnisnya.
  • PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd, yang akan menjalankan skema perdamaian sesuai proposal.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Djakarta Lloyd, Achmad Agung mengatakan, 95 persen kreditur sepakat atas rencana restrukturisasi. Atas hasil tersebut, Djakarta Lloyd bisa kembali melanjutkan bisnisnya untuk mendukung pemerintah dalam rangka pengembangan ekonomi maritim nasional.

“Alhamdulillah kita memenangkan suara mutlak, 95 persen mendukung atau menerima proposal restrukturisasi kewajiban kita. Hanya 2-3 pihak yang menolak, mereka sebagai penggugat,” kata Agung di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Adapun PN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd. Pengadilan memutuskan Djakarta Lloyd dan para krediturnya menjalankan skema sesuai proposal perdamaian.

1. Masih diberi kesempatan untuk mendorong perseroan lebih sehat

Kapal Djakarta Llyoid (Dok Djakarta Lloyd)

Ia mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan PKPU merupakan bukti bahwa BUMN yang bergerak di bidang jasa pelayaran ini masih diberi kesempatan agar kondisi pereseroan menjadi lebih sehat secara keuangan, lebih efisien dan lebih bisa berkontribusi bagi bangsa.

"Ini sebagai kesempatan, benar-benar momentum untuk melakukan restrukturisasi yang serius. Jadi istilahnya, tidak sekadar supaya kita lolos atau tidak, tapi ini benar-benar suatu momentum supaya kita bisa restrukturisasi," ujar Agung.

Baca Juga: Jiwasraya Dibubarkan, Ini Nasib Nasabah yang Tolak Restrukturisasi

2. Restrukturisasi akan dilakukan menyeluruh

PT Djakarta Lloyd (Persero) didirikan di Tegal pada tanggal 18 Agustus 1950. (Dok/Istimewa)..

Agung mengatakan bahwa restrukturisasi tersebut sesuai dengan arahan Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), yang dilakukan secara bertahap dan konsisten. Oleh karena itu, ia berkomitmen proses restrukturisasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari organisasi, keuangan, bisnis dan lainnya.

"Yang jelas nantinya, kan kita sudah mulai dengan restrukturisasi keuangan, nanti ada restrukturisasi organisasi, restrukturisasi bisnis, segala macam, termasuk juga IT, sumber daya manusia, segala macam. Itu nanti kita akan lakukan secara bertahap dan secara konsisten," katanya.

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. 

Baca Juga: 14 BUMN Pasien PPA Direstrukturisasi, Bakal Selamat?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya