TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen Bea Cukai Buka Suara soal Makanan Siap Saji Kena Cukai

Semua butuh kajian mendalam

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (IDN Times/Triyan).

Intinya Sih...

  • Kementerian Keuangan menunggu kajian mendalam dari Kementerian Kesehatan terkait rencana pungutan cukai pada pangan olahan, termasuk makanan dan minuman siap saji.
  • Implementasi kebijakan ini memerlukan waktu yang panjang dan akan melibatkan koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu.
  • Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu dan melakukan pengendalian konsumsi melalui penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  masih menunggu hasil kajian lebih mendalam dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rencana pungutan cukai pada pangan olahan, termasuk makanan dan minuman siap saji.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa DJBC tidak akan segera menerapkan kebijakan tersebut tanpa adanya kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yakni sisi industri, kesehatan, dan daya beli masyarakat.

"Tentu nanti kan itu mesti dikaji lengkap dulu. Kan gak semudah itu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi. Saya yakin Kemenkes akan kaji itu," ujar Askolani kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras hingga Rokok Ilegal, Nilai Tembus Rp165 M

1. Kemenkes masih akan koordinasi dengan Kemenkeu

Bea Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. (IDN Times/Triyan).

Askolani mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat kajian pengenaan pungutan ini. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini masih akan memerlukan waktu yang panjang.

"Dan nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu, tentunya nanti teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) akan buat kajian lengkapnya," ungkapnya.

2. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk tetapkan cukai

Ilustrasi pengadilan (baderscott.com)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat 4 beleid tersebut.

Baca Juga: Tiket Konser, BBM dan Detergen Kena Cukai, Bea Cukai: Masih Usulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya