Dirjen Bea Cukai Buka Suara soal Makanan Siap Saji Kena Cukai
Semua butuh kajian mendalam
Intinya Sih...
- Kementerian Keuangan menunggu kajian mendalam dari Kementerian Kesehatan terkait rencana pungutan cukai pada pangan olahan, termasuk makanan dan minuman siap saji.
- Implementasi kebijakan ini memerlukan waktu yang panjang dan akan melibatkan koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu.
- Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu dan melakukan pengendalian konsumsi melalui penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu hasil kajian lebih mendalam dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rencana pungutan cukai pada pangan olahan, termasuk makanan dan minuman siap saji.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa DJBC tidak akan segera menerapkan kebijakan tersebut tanpa adanya kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yakni sisi industri, kesehatan, dan daya beli masyarakat.
"Tentu nanti kan itu mesti dikaji lengkap dulu. Kan gak semudah itu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi. Saya yakin Kemenkes akan kaji itu," ujar Askolani kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras hingga Rokok Ilegal, Nilai Tembus Rp165 M