TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan Penyehatan

Ada kasus Kresna Life, AJB Bumiputera, Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank yang bermasalah agar segera menyampaikan dan mengimplementasikan rencana penyehatan keuangan (RPK).

Bahkan pihaknya juga akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lembaga jasa keuangan, di antaranya, yang menyangkut asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaartha Life.

"Dalam hal ini, Asuransi Jiwa Kresna agar segera menyampaikan rencana RPK secara komperhensif dan visibel untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (27/2/2023). 

Baca Juga: Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

Baca Juga: OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!

1. Kresna Life

Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra meminta kepada Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang lebih lengkap. Kresna Life perlu menyertakan dokumen persetujuan pemegang polis terhadai RPK yang disusun.

"Apabila perusahaan tak bisa menyampaikan RPK itu yang memenuhi kriteria sampai batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara

2. OJK kawal pelaksanaan RKP Bumiputera 1912 (AJBB)

Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyetujui RPK yang diajukan oleh Bumiputera 1912 (AJBB) kepada para pemegang polis. OJK juga memastikan akan terus memonitor pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis.

"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahendra mengingatkan AJB Bumiputera 1912 juga harus menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Dia juga menekankan, AJB Bumiputera 1912 melakukan langkah-langkah yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk dengan mengomunikasikannya kepada pemegang polis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya