TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Indonesia

Tiga wakil menteri resmi dilantik pada Kamis (18/7)

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi melantik tiga wakil menteri di Istana Negara
  • Wakil menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri, sekitar Rp11,57 juta per bulan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri di Istana Negara pada Kamis (18/7/2024). Mereka, yakni Thomas Djiwandono menjadi Wakil Menteri Keuangan II.

Kemudian Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian. Terakhir, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung ditunjuk menjadi Wakil Menteri Investasi.

Terkait tugasnya menjadi wakil menteri, berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh para wamen?

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Lepas Jabatan Bendahara Gerindra

1. Wakil menteri dapat tunjangan Rp11,57 juta per bulan

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya hak keuangan bagi wakil menteri menerima 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, para menteri kabinet kerja Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, wamen akan mendapat tunjangan sebesar Rp11,57 juta.

Baca Juga: Profil Sudaryono, Aspri Prabowo yang Diberi Kursi Wakil Menteri

2. Wakil menteri dapat tunjangan kinerja 135 persen

Sudaryono dilantik sebagai Wamentan pada Selasa (17/7/2024) oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari yang didapatkan pejabat eselon I A dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan

"Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri," bunyi aturan tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya