TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek! Ini Syarat BPR dan BPRS Bisa IPO di Bursa

Jumlah BPR capai 1.329

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya Sih...

  • POJK 7/2024 memberikan landasan bagi BPR dan BPR Syariah untuk melantai di bursa efek.
  • Syarat penawaran umum efek mencakup modal inti minimal Rp80 miliar dan penilaian tata kelola serta profil risiko.
  •  

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, Undan-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan landasan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk melantai di bursa efek.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) yang baru saja diterbitkan.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Perkuat BPR-BPRS, Ini Isinya

1. Syarat BPR dan BPRS IPO

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Adapun syarat untuk penawaran umum efek dicantumkan dalam rencana bisnis, yakni:

  • Modal inti paling sedikit Rp80 miliar.
  • Penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir.
  • Penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir.
  • Tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 periode terakhir.

Baca Juga: OJK: BPR dan BPRS Hadapi Tantangan Penuhi Modal Inti Minimum

2. Rincian empat poin penting POJK

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

POJK Nomor 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

Berikut Rrinciannya: 

  • Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal;
  • Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.
  • Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.
  • Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya