Catat! Calon Kepala Dinas PNS Wajib Magang di BUMN 2 Bulan
Ada 7 agenda transformasi RUU ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menerapkan aturan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau yang dikenal pegawai sipil negara (PNS) yang akan diangkat menjadi kepala dinas di sebuah instansi.
PNS tersebut akan diwajibkan magang terlebih dahulu di salah satu perusahaan BUMN selama dua bulan.
"Ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya," kata Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Juta
Baca Juga: Yakin Kamu Berwawasan? Tebak Dulu Singkatan 10 BUMN Ini!
1. Transformasi ASN untuk pelayanan lebih baik
Rencana itu merupakan bagian dari tujuh program transformasi ASN yang masuk dalam RUU ASN. Ia menjelaskan hal ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga masyarakat sejahtera.
"Kalau di diknas (pendidikan nasional) ada program Merdeka Belajar, maka di RUU ASN ini ada Merdeka Bekerja," imbuhnya.
Baca Juga: RUU ASN, Pemerintah Berencana Adakan Rekrutmen CPNS Setahun Tiga Kali