TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok, Ponjto Sutowo Bakal Laporkan PPPKGBK-Kemensetneg ke Polisi

Okupansi Hotel Sultan hanya 20 persen

PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan akan melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke kepolisian. Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, laporan ini akan disampaikan ke Mabes Polri pada Jumat (27/10/2023).

Laporan ini berkaitan dengan PPKGBK yang secara sepihak telah memasang portal di pintu masuk area Hotel Sultan sejak 24 Oktober 2023. Akibat penutupan ini, akses masuk di Jalan Jenderal Sudirman menjadi akses masuk utama, setelah  empat pintu lainnya ditutup.

"Kita mau lapor ke Mabes (besok)," kata Yosef dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Selasa (26/10/2023).

Baca Juga: Imbas Kisruh Sengketa Lahan, Okupansi Hotel Sultan Drop 80 Persen

1. Pembuatan portal diklaim masuk lahan milik Indobuildco

PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Pihaknya menilai, pembuatan portal oleh PPKGBK telah melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalian sudah lihat kan, ini kan masuk perkarangan orang, bangun portal sementara obyek sengketanya masih di pengadilan, masih belum jelas tapi sudah pasang plang, pasang spanduk, segala macem. Itu laporan kita," ucapnya.

Ia menegaskan area pemasangan portal merupakan lahan milik Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL Nomor 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL Nomor 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.

Bahkan, Yosef mempertanyakan dasar PPKGBK yang menyebutkan bahwa HGB 26/27 Gelora masuk ke dalam HPL No. 1/Gelora.

"Di PK (Peninjauan Kembali) 276 itu sama sekali tidak pernah bilang bahwa HGB 26/27 itu sudah habis waktunya dan masuk ke HPL Nomor 1. Nggak ada itu," tutur Yosef.

2. Pemasangan portal ganggu aktivitas hotel

The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (dok. Hotel Sultan)

Manajemen Indobuildco menilai, pemasangan portal tersebut menghambat aktivitas keluar masuk hotel baik tamu maupun karyawan serta merugikan pihak hotel.

Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan surat kepada PPKGBK untuk segera membongkar portal dan membereskan spanduk maupun plang dalam waktu 1x24 jam.

"Tepat tanggal 24 Oktober, kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran untuk membongkar itu. Karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk hotel. Dan itu image-nya memang sangat mengganggu bisnis Hotel Sultan," ucapnya.

Baca Juga: Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel Sultan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya