TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya!

Insentif untuk jaga perekonomian tetap tangguh

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah menjadi Rp5 miliar, yang semula hanya Rp2 miliar.

"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di BI, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Menkeu Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,1 Persen

1. Insentif PPN DTP untuk jaga perekonomian RI

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menkeu mengatakan, pemberian insentif dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global.

Dengan insentif ini, Sri Mulyani berharap sektor properti perumahan akan meningkat dari sisi pembeli dan pengembang.

"Kita lihat sisi demand dan supply bisa mendapat respons positif terhadap kebijakan tersebut. Artinya untuk harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," beber dia.

2. Ketentuannya 1 NIK hanya bisa beli 1 rumah

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sri Mulyani menerangkan, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau NPWP mulai November 2023 hingga Desember 2024.

"Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini," ungkapnya.

Adapun ketentuan lainnya, untuk periode November 2023 sampai Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah atau tidak dipungut PPN sebesar 100 persen.

Sedangkan, pada periode Juli-Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.

Baca Juga: Rupiah Drop, Menkeu Ingatkan Perusahaan Jaga Neraca Keuangan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya