Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya!
Insentif untuk jaga perekonomian tetap tangguh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah menjadi Rp5 miliar, yang semula hanya Rp2 miliar.
"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di BI, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Menkeu Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,1 Persen
1. Insentif PPN DTP untuk jaga perekonomian RI
Menkeu mengatakan, pemberian insentif dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global.
Dengan insentif ini, Sri Mulyani berharap sektor properti perumahan akan meningkat dari sisi pembeli dan pengembang.
"Kita lihat sisi demand dan supply bisa mendapat respons positif terhadap kebijakan tersebut. Artinya untuk harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," beber dia.
Baca Juga: Rupiah Drop, Menkeu Ingatkan Perusahaan Jaga Neraca Keuangan