Begini Manfaat Pajak PBB-P2 Bagi Masyarakat dan Negara
PBB-P2 wajib dibayarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah setempat.
Lalu, apa saja manfaat dari bayar pajak PBB-P2?
1. Menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah
Dilansur dari situs resmi Pemkot Tanggerang, PBB-P2 diketahui menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah.
Seperti infrastruktur, pendidikan, Kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Sri Mulyani: Regulasi Masih Disiapkan