TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Manfaat Pajak PBB-P2 Bagi Masyarakat dan Negara 

PBB-P2 wajib dibayarkan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah setempat.

Lalu, apa saja manfaat dari bayar pajak PBB-P2?

1. Menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansur dari situs resmi Pemkot Tanggerang,  PBB-P2 diketahui menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah.

Seperti infrastruktur, pendidikan, Kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Sri Mulyani: Regulasi Masih Disiapkan

2. Mengatur kepemilikan properti

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrument kebijakan untuk mengatur kepemilikan property.

Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik property untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien.

Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan property sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya