TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Targetkan Penerimaan Cukai Berpemanis Jadi Rp3,8 Triliun

Kurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Banten, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025. 

“Cukai MBDK tahun ini sebesar Rp4,3 triliin dan pada tahun 2025 dicantumkan Rp3,8 triliun. Kenapa, kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” ucap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi dalam Media Briefing APBN 2025 di Anyer pada Kamis (26/9/2024).

1. DJBC masih kaji tarif cukai MBDK

Ilustrasi Minuman (pixabay.com/stevepb)

Aflah mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terkait dampak dari penerapan cukai MBDK dan merumuskan besaran tarif cukai hingga produk yang akan dikenakan cukai MBDK. 

“Harus dikaji, kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Karena masih proses pengkajian, 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” tutur Aflah.

Sebelumnya Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi yang sangat tinggi dari minuman berpemanis, alhasil BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK. 

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ucap Wahyu.

Baca Juga: GAPPRI Apresiasi Pemerintah yang Tidak Naikkan Cukai Rokok pada 2025

2. Kurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat

Ilustrasi diabetes melitus (Pixabay.com/Tesa Robbins)

Berdasarkan buku nota keuangan 2025, pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan  untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat.

3. Penerapan cukai MBDK tingkatkan kualitas dan produktivitas SDM Indonesia

ilustrasi Pedagang Kecil (ANTARA/Mohammad Ayudha)

Sementara itu, implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Di balik risiko tersebut, pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan/atau pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia.

Selain itu pengenaan cukai juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas
kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia. Risiko impelementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK tersebut di atas perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial. 

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Musnahkan Ratusan Sex Toys, Tanpa Dokumen Resmi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya