Bea Cukai Targetkan Penerimaan Cukai Berpemanis Jadi Rp3,8 Triliun
Kurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat
Banten, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.
“Cukai MBDK tahun ini sebesar Rp4,3 triliin dan pada tahun 2025 dicantumkan Rp3,8 triliun. Kenapa, kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” ucap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi dalam Media Briefing APBN 2025 di Anyer pada Kamis (26/9/2024).
1. DJBC masih kaji tarif cukai MBDK
Aflah mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terkait dampak dari penerapan cukai MBDK dan merumuskan besaran tarif cukai hingga produk yang akan dikenakan cukai MBDK.
“Harus dikaji, kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Karena masih proses pengkajian, 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” tutur Aflah.
Sebelumnya Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi yang sangat tinggi dari minuman berpemanis, alhasil BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK.
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ucap Wahyu.
Baca Juga: GAPPRI Apresiasi Pemerintah yang Tidak Naikkan Cukai Rokok pada 2025