Bea Cukai Musnahkan Miras hingga Rokok Ilegal, Nilai Tembus Rp165 M
Penindakan dilakukan melalui 3 kanwil
Intinya Sih...
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai.
- Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di kantor pusat, Kantor Wilayah Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
- Pemusnahan dilakukan untuk melindungi perekonomian Indonesia dari barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi dan perdagangan kita dari barang-barang legal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7/2024).
"Hari ini di kantor Bea Cukai kami akan memusnahkan barang milik negara eks bea dan cuka dan hasil rampasan negara berupa 162.708 botol mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu. Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Konferensi Pers di Kantor Bea dan Cukai, Rabu (31/7/2024).