TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Tanah Menangkan Gugatan Lahan Bandara IKN

Badan Bank Tanah lahan seluas 621 Ha untuk Bandara IKN

Pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Intinya Sih...

  • Badan Bank Tanah menang gugatan atas lahan bandara di IKN
  • Badan Bank Tanah menyediakan 621 Ha lahan untuk Bandara IKN

Jakarta, IDN Times - Badan Bank Tanah memenangkan gugatan atas lahan bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan, Asmari.

Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa adalah lahan Bandara IKN. Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Hal ini mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel

1. Penyediaan lahan bandara IKN merupakan amanah Perpres Nomor 31/2023

Situasi lahan yang akan dibangun menjadi Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Dia menyampaikan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024). 

Baca Juga: Jokowi Pastikan Pesawat Komersial Bisa Turun di Bandara IKN

2. Bank Tanah sediakan lahan seluas 621 hektare

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja. (IDN Times/Triyan).

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hetare (ha) untuk pembangunan Bandara IKN. Parman menjelaskan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Baca Juga: Badan Bank Tanah Tegaskan Tak Cuma Urus Kepentingan Investor

3. Penggugat tidak bisa buktikan siapa saja pemilik tanah

Pembangunan Kantor Kemenko 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN). (dok. Kementerian PUPR).

Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar dan dalam pertimbangannya karena Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” tutur Oce.

Oce menyampaikan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya