TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Nasib Merger MNC Bank dan Nobu? Ini Penjelasan OJK

OJK tak beri batas waktu terkait merger ini

Ilustrasi bank (Pixabay)

Intinya Sih...

  • Proses merger antara NOBU dan BABP masih belum selesai, molor satu tahun dari target awal.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menekankan perlunya hati-hati dalam proses merger agar menghasilkan sinergi bank yang sehat.

Jakarta, IDN Times - Proses merger antara PT Bank National Nobu Tbk (NOBU), milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) masih belum rampung.

Awalnya proses merger kedua bank ini ditargetkan selesai pada Agustus 2023. Artinya, rencana merger telah molor tepat satu tahun dari target awal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa, sehingga nantinya menghasilkan sinergi bank yang sehat serta mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger.

"Rencana merger antara MNC dan Nobu masih tetap kami harapkan untuk dilakukan sebagaimana komitmem sebelumnya," ucap Dian dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: OJK Beberkan Progres Merger Bank MNC dan Nobu

1. Permodalan kedua bank cukup baik

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.

Dalam laporan keuangan perusahaan, permodalan MNC Bank yang tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 29,50 persen per Juni 2024 dari sebelumnya di level 30,94 persen per Juni 2023. CAR Nobu juga mengalami penurunan ke level 25,66 persen dari sebelumnya 27,47 persen.

Baca Juga: Harta Kekayaan Hary Tanoesoedibjo, Taipan Media MNC Group

2. Kedua bank sudah lakukan transaksi cross ownership

Ilustrasi layanan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian menjelaskan, berbagai upaya yang sudah dilakukan ke-2 bank berupa telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10 persen. Sementara beberapa waktu lalu sebagai bagian dari langkah awal menuju merger kedua bank.

"OJK belum/tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan PSP kedua bank," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya