TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asuransi Mainkan Peranan Penting Beri Keamanan Finansial 

Perusahaan asuransi wajib terdaftar di OJK

ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Asuransi memainkan peran penting dalam memberikan keamanan finansial bagi pemiliknya, terutama pada saat darurat, karena ketidakpastian datang tanpa terduga.

Berinvestasi dalam asuransi berarti bijak dalam melakukan investasi kecil dari waktu ke waktu yang akan memberikan perlindungan dan ketenangan pikiran dalam menghadapi masa-masa sulit.

Marketing Director MPMInsurance Christian Putra menjelaskan, memiliki asuransi sekarang ini menjadi salah satu hal yang tidak boleh ditunda. Menurutnya, membeli asuransi adalah keputusan besar, sehingga memilih perusahaan asuransi yang tepat menjadi sangatlah penting.

"Pastikan perusahaan asuransi yang akan dipilih memberikan kemudahan dalam bertransaksi dari proses membeli produk hingga proses klaim. Pastikan juga perusahaan asuransi memiliki rekam jejak yang baik serta memiliki reputasi yang dapat dipercaya dan stabilitas dalam keuangan," kata dia, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: 6 Tips Meyakinkan Perusahaan Asuransi Mobil saat Ajukan Klaim, Manjur!

1. Stabilitas keuangan perusahaan harus terjaga

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menyebut, stabilitas keuangan perusahaan asuransi menjadi faktor dalam keputusan memilih perusahaan asuransi, karena menunjukkan seberapa baik kinerja perusahaan di pasar yang lebih besar, dan apakah dapat diandalkan di masa depan. Kemudian perusahaan asuransi perlu memiliki aset agar dapat membayar klaim.

Saat ini, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance) secara konsisten mendapatkan peringkat A+ di beberapa tahun ini dari PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch). 

2. Premi industri asuransi umum dan reasuransi 2022

Ilustrasi Kenaikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan untuk premi industri asuransi umum dan reasuransi selama 2022 mencapai Rp 532,9 triliun atau tumbuh 2 persen (yoy).

Secara rinci, premi asuransi umum mencapai Rp 89,7 triliun atau tumbuh 16,6 persen (yoy) dan reasuransi Rp 24,3 triliun atau tumbuh 4,6 persen (yoy). Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 untuk memperkuat industri asuransi dan reasuransi di Indonesia.

Baca Juga: Mau Pulang Kampung Makin Aman? Bisa Jajal Asuransi Mudik Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya