TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asosiasi Tekstil Respons Positif Rencana Revisi Permendag 8/2024

Revisi aturan untuk cegah PHK massal

Ilustrasi buruh garmen (Dok. KemenkopUKM)

Intinya Sih...

  • Pemerintah akan merevisi aturan impor yang membahayakan industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil.
  • Permintaan investigasi terhadap praktik impor ilegal dan penegakan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.
  • Kementerian Perindustrian mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan kepada aturan lama atau aturan baru yang memperhatikan kekuatan industri dalam negeri.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengapresiasi rencana pemerintah kembali melakukan pengetatan regulasi impor yang berkaitan dengan Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri.

Hal ini merespons langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk merevisi aturan tersebut karena dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Salah satu sektor yang merasakan imbas langsungnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024). 

1. Perlu penegakan hukum untuk praktik impor ilegal

Infografis timeline perombakan regulasi impor. IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan rencana tersebut mesti dikawal dan direalisasikan secara baik oleh lembaga terkait, sehingga manfaat dari larangan dan pembatasan (lartas) produk impor yang masuk ke pasar domestik bisa kembali dirasakan oleh pelaku industri.

Lebih lanjut, dia meminta supaya pemerintah turut melakukan investigasi terhadap produk impor TPT ilegal yang dinilainya sudah berlangsung beberapa tahun, serta menginginkan untuk dilakukan penegakan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.

"Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili," tambah dia.

Baca Juga: Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar di ASEAN Bantah Terancam Bangkrut

2. Apresiasi Kemenperin yang terus usulkan regulasi kembali ke Permendag 36

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.

“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.

 

Baca Juga: Ada Badai PHK Industri Tekstil, Jokowi Turun Tangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya