Asosiasi Tekstil Respons Positif Rencana Revisi Permendag 8/2024
Revisi aturan untuk cegah PHK massal
Intinya Sih...
- Pemerintah akan merevisi aturan impor yang membahayakan industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil.
- Permintaan investigasi terhadap praktik impor ilegal dan penegakan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.
- Kementerian Perindustrian mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan kepada aturan lama atau aturan baru yang memperhatikan kekuatan industri dalam negeri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengapresiasi rencana pemerintah kembali melakukan pengetatan regulasi impor yang berkaitan dengan Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri.
Hal ini merespons langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk merevisi aturan tersebut karena dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Salah satu sektor yang merasakan imbas langsungnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).