Arsjad Rasjid Diminta Relakan Jabatan Ketua Kadin ke Anindya Bakrie
Kadin diatur dalam Keppres
Intinya Sih...
- Kadin mengalami perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum karena menilai Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum tidak sah.
- Erwin Aksa menjelaskan Kadin bukan badan hukum dan hanya memiliki Surat Keterangan (SK) dalam bentuk internal, bukan Keputusan Presiden (Keppres).
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. Itu terjadi setelah muncul Musyawarah Nasional Luar Biasa yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).
Dalam Munaslub, Anindya Novyan Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum. Sementara, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, masih didukung sejumlah anggota. Dia juga menyatakan, Munaslub tersebut tidak sah karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Lantas, apakah bisa Arsjad melakukan gugatan hukum?
Baca Juga: Kisruh Kadin, Ketua Umum Disarankan Tak Jadi Timses Pemilu