TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Rincian Aturannya

PT KAI dapat minta penjaminan melalui DJPPR

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No/89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Adapun beleid ini diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 dan mulai diundangkan pada 11 September 2023.

Baca Juga: APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara

1. Penjaminan pemerintah untuk percepatan prasarana sarana KCJB

IDN Times/Arief Rahmat

Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan komite," bunyi Pasal 2 yang dikutip IDN Times, Kamis (21/9/2023).

2. Permohonan penjaminan diajukan ke DJPPR

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penjaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang meliputi, kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, serta pengelolaan risiko fiskal.

Selanjutnya dalam pasal 4 dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau  biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Dengan begitu, PT KAI mengajukan penjaminan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Permohonan penjaminan ini diajukan setelah adanya keputusan komite.

"Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko," bunyi Pasal 5 ayat (1).

Baca Juga: Uji Coba Kereta Cepat sampai 30 September, Menhub: Masyarakat Antusias

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya