APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Rincian Aturannya
PT KAI dapat minta penjaminan melalui DJPPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No/89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Adapun beleid ini diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 dan mulai diundangkan pada 11 September 2023.
Baca Juga: APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara
1. Penjaminan pemerintah untuk percepatan prasarana sarana KCJB
Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan komite," bunyi Pasal 2 yang dikutip IDN Times, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Uji Coba Kereta Cepat sampai 30 September, Menhub: Masyarakat Antusias