TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Pajak Progresif dan Berapa Tarifnya? 

Jangan sampai keliru soal tarifnya ya

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Jakarta, IDN Times - Saat kamu membeli kendaraan, kamu juga harus mempertimbangkan biaya pajak progresifnya.

Pajak progresif adalah pemberlakuan pajak kepada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu. Pajak ini diberlakukan apabila kendaraan tersebut merupakan satu jenis dan menggunakan nama pribadi atau keluarga dalam alamat yang sama.

Besaran biaya pajak yang dibebankan juga berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Biaya tersebut akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan sejenis.

Lantas, beraps tarif pajak progresif di Jakarta?

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy 

1. Pajak progresif bisa meningkat jika objek pajaknya banyak

ilustrasi knalpot motor (yamaha-motor.co.id)

Dilansir dari berbagai sumber, pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

2. Dasar pengenaan pajak progresif

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya