Apa itu Biaya Provisi dalam Pengajuan Kredit?
Biaya provisi dibebankan kepada individu yang ajukan KPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebelum memutuskan untuk membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu harus mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan.
Biasanya ada banyak biaya dikeluarkan di awal KPR, salah satunya adalah biaya provisi.
Lalu, apa itu biaya provisi dan komponen apa saja yang masuk dalam penghitungannya?
1. Biaya provisi dibebankan saat pengajuan kredit
Dilansir dari laman pegadaian, biaya provisi adalah salah satu jenis biaya yang dibebankan saat pengajuan kredit atau pinjaman kepada lembaga perbankan dan keuangan lainnya.
Umumnya, biaya provisi ditagihkan kepada individu yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna (KMG), dan produk kredit sejenisnya.
Baca Juga: 6 Tips Memilih KPR yang Tepat, Jangan Tergiur Bunga Rendah