TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Ungkap Alasan Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu 

Butuh waktu dan transisi harus smooth

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Calon Presiden, Anies Baswedan, mengungkapkan dua alasan yang mendorongnya ingin memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Penerimaan Negara.

"Kami melihat fokus harus dibuat karena dua hal. Pertama, badan pengelolaan kelembagaan keuangan untuk menghadapi potensi krisis punya kapasitas resiliensi,” kata Anies dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2023, Rabu (8/11/2023).

Kedua, kata dia, untuk mendukung perekonomian dan sektor swasta atau private sektor agar dapat bertumbuh dan berkembang.

"Kami melihat perlu ada realisasi Badan Penerimaan Negara menjadi satu sendiri. nantinya melakukan integrasi koordinasi dalam semua terkait revenue negara," katanya.

Baca Juga: Kemenkeu: KPBU Jadi Solusi Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Bangsa 

Baca Juga: Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!

1. Rencana pemisahan DJP dan DJBC butuh waktu

Website Industry.co.id

Menurutnya, saat ini penerimaan negara dipegang oleh dua institusi, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Oleh karena itu, ia ingin melakukan efisiensi dengan membentuk BPN yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Namun rencana ini pun diakuinya akan membutuhkan waktu.

"Tapi saya ingatkan, pembuatan new institution tidak bisa seperti proklamasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, nanti kacau balau. Jadi harus ada transisi yang smooth," tutur dia.

Baca Juga: Kemenkeu Implementasikan Core Tax System di 2024

2. Cara AMIN dorong penerimaan pajak

Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin (Amin) jalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Sabtu (21/10/2023). (IDN Times/Triyan)

Dalam misi pasangan Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN), keduanya berkomitmen untuk mendorong penerimaan negara melalui perluasan basis dan perbaikan kepatuhan pajak untuk meningkatkan rasio pajak dari 10,4 persen pada tahun 2022 menjadi 13 persen hingga 16 persen pada tahun 2029.

Selanjutnya, ingin memastikan seluruh insentif pajak, termasuk tax holiday dan tax allowence dilaksanakan secara terencana serta terkendali untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal dengan risiko fiskal yang minimal.

Baca Juga: Anies Baswedan Mau Ubah Perspektif Bansos di Masyarakat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya