5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliun
Raihan ini berasal dari 5.443 wajib pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengungkapkan, negara telah meraup penerimaan dari pajak orang kaya atau crazy rich hingga Rp3,5 triliun.
Ia menjelaskan, raihan pajak tersebut berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
"Per Juli kemarin, SPT PPh orang pribadi ada 5.543 wajib pajak yang lapor menggunakan PPh dengan tarif 35 persen," kata Suryo dikutip Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Natura dan Kenikmatan Pegawai Selama 2022 Dikecualikan dari Objek PPh
Baca Juga: 5 Pihak Pemotong PPh 21, Apa Hak dan Kewajibannya?
1. Setoran pajak tersebut dari pelaporan SPT
Suryo menjelaskan, setoran pajak itu bukan berasal dari pemotongan pajak karyawan perusahaan, tetapi dari pelaporan SPT dengan PPh orang pribadi.
"Kalau mungkin setorannya sekitar Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun, PPh orang pribadi. Bukan pemotongan karyawan, ya! Jadi yang melapor orang pribadi secara individual, bukan pemotongan pemungutan dari karyawan," kata dia.
Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak
Baca Juga: Menunggak Pajak Rp71 Miliar, 91 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP Bali