TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliun

Raihan ini berasal dari 5.443 wajib pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengungkapkan, negara telah meraup penerimaan dari pajak orang kaya atau crazy rich hingga Rp3,5 triliun.

Ia menjelaskan, raihan pajak tersebut berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

"Per Juli kemarin, SPT PPh orang pribadi ada 5.543 wajib pajak yang lapor menggunakan PPh dengan tarif 35 persen," kata Suryo dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Natura dan Kenikmatan Pegawai Selama 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Baca Juga: 5 Pihak Pemotong PPh 21, Apa Hak dan Kewajibannya? 

1. Setoran pajak tersebut dari pelaporan SPT

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Suryo menjelaskan, setoran pajak itu bukan berasal dari pemotongan pajak karyawan perusahaan, tetapi dari pelaporan SPT dengan PPh orang pribadi.

"Kalau mungkin setorannya sekitar Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun, PPh orang pribadi. Bukan pemotongan karyawan, ya! Jadi yang melapor orang pribadi secara individual, bukan pemotongan pemungutan dari karyawan," kata dia. 

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

2. Tarif PPh yang berlaku saat ini

PPT Sosilaisasi Eksternal UU HPP oleh DJP

Sebagai informasi, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terbaru sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.

Lapisan pajak baru bagi para crazy rich tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak dibagi menjadi lima layer, yakni sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen
  2. Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen. 
  3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35 persen

Baca Juga: Menunggak Pajak Rp71 Miliar, 91 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP Bali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya