Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Perkembangan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CDBC) yang disebut dengan rupiah digital masih dalam tahap proof of concept atau penerapan uji validasi oleh Bank Indonesia (BI).
Alhasil, rupiah digital belum bisa digunakan oleh masyarakat. Namun, masih banyak yang menyamakan rupiah digital dan cryptocurrency, padahal keduanya berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan rupiah digital dan cryptocurrency?
1. Rupiah digital diterbitkan oleh otoritas keuangan yang sah
ilustrasi uang digital (Freepik.com) Dilansir situs resmi Perbanas, rupiah digital diterbitkan oleh otoritas keuangan yang sah, sehingga dilindungi hukum dan lebih aman.
Sementara itu, cryptocurrency atau mata uang kripto yang beredar selama ini dikembangkan secara privat. Struktur pencatatannya benar-benar terdesentralisasi sepenuhnya, tetapi tidak transparan dari segi identitas nasabah.
Alhasil, meski pencatatan transaksi uang tercatat secara real-time, namun nilai uang cenderung volatile karena identitas nasabah bisa dibuat anonim.
Pengembangan secara privat tanpa campur tangan otoritas yang sah juga memungkinkan penerbitan kripto lebih dikontrol oleh algoritma.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Baca Juga: Apa Itu Rupiah Digital? Ini Pengertiannya
2. Rupiah digital bisa digunakan semua orang
ilustrasi belanja online (pexels.com/PhotoMIX Company) Rencananya, CDBC-Rupiah Digital akan dapat diedarkan dalam infrastruktur DLT (decentralized ledger technology), blockchain, maupun infrastruktur non-DLT.
Dengan demikian, jika ada warga masyarakat pergi ke pasar dan hanya memiliki mata uang rupiah digital di dompet elektronik, maka ia bisa melakukan transaksi dengan rupiah digital dan bisa mendapatkan pengembalian, baik berupa uang fisik maupun rupiah digital yang berbeda.
Baca Juga: Apa Itu Rupiah Digital? Ini Pengertiannya