TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuntaskan Polis Jiwasraya, Jokowi Restui PMN IFG Life Rp3,55 Triliun

Disuntik melalui BUMN holding asuransi

Kantor Jiwasraya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024.

BPUI adalah badan usaha milik negara (BUMN) holding asuransi, dan menjadi induk dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Memutuskan: Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,” bunyi PP yang ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 28 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: 99,7 Persen Nasabah Jiwasraya Beralih ke IFG Life 

1. Untuk tingkatkan kapasitas usaha dan bereskan polis Jiwasraya

Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mengutip poin a, pemerintah memberikan suntikan dana untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dari perusahaan pelat merah yang telah bertransformasi dengan branding Indonesia Financial Group (IFG).

Selain itu, untuk mendukung industri asuransi Indonesia, termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, diperlukan penambahan modal negara ke dalam modal saham perusahaan.

“Dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara,” tulis PP tersebut.

Baca Juga: 900 Nasabah Jiwasraya Ogah Dialihkan ke IFG Life

2. Modal negara Rp3,55 triliun disuntik ke IFG Life

Logo holding Asuransi BUMN, Indonesia Financial Group (Tangkap Layar IDN Times/Auriga Agustina)

Pasal 2 PP 16/2024 tersebut menjelaskan, nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3,556 triliun akan dialokasikan secara penuh sebagai penambahan penyertaan modal BPUI ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Penambahan tersebut akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2024 sesuai dengan rincian APBN 2024.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya