Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono menyatakan pengelolaan anggaran untuk kementerian atau lembaga baru sudah dikoordinasikan secara matang.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Itu semua sudah di koordinasikan. Dalam hal ini Kemenkeu sudah koordinasi, harmonisasi dengan Kementerian PANRB," kata Thomas saat bincang dengan media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (11/9/2024).
1. Koordinasi dan harmonisasi untuk pastikan ketersediaan anggaran
Sri Mulyani, Suahasil Nazara, dan Thomas Djiwandono dalam Konferensi Pers Kemenkeu pada Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Dia menyatakan langkah-langkah telah diambil untuk memastikan keputusan-keputusan yang akan dibuat oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto terutama terkait pengelolaan anggaran, dapat berjalan dengan lancar.
Menurutnya, segala persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga setiap kebijakan yang nantinya diputuskan dapat diakomodasi dari sisi anggaran, termasuk untuk kementerian/lembaga baru apabila diperlukan.
"Itu sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh Presiden terpilih atau Presiden nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," paparnya.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Sri Mulyani, Ada Tawaran Jadi Menteri Lagi?
2. Jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
DPR RI bersama pemerintah sudah membahas RUU Kementerian Negara yang merupakan revisi dari UU Nomor 39 Tahun 2008, yang diinisiasi oleh lembaga legislatif tersebut.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan DPR RI dan pemerintah sepakat atas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Kesepakatan itu berlangsung pada rapat di Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/9/2024).
Beberapa poin penting dalam revisi ini termasuk penghapusan penjelasan Pasal 10 mengenai wakil menteri, serta perubahan pada Pasal 15 terkait batasan jumlah kementerian.
Sebelumnya, jumlah maksimal kementerian dibatasi hingga 34, tetapi dalam RUU tersebut, jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden demi efektivitas pemerintahan.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja, yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan ke Tingkat II di DPR RI," kata Anas dikutip dari keterangan tertulis.
Baca Juga: Thomas Djiwandono Ungkap Biang Kerok UMKM Susah Berkembang