TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik per 13 Januari

Pemberlakuan tarif dengan sistem tertutup

ilustrasi tol (unsplash.com/Red John)

Jakarta, IDN Times - Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) akan menerapkan penyesuaian tarif mulai 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.

Penyesuaian tarif berlaku untuk kelima golongan kendaraan, dan menggunakan sistem transaksi tertutup berdasarkan jarak tempuh.

Baca Juga: Cek! Ini Tarif Tol Cinere-Jagorawi Terbaru di 2024

1. Rincian tarif jalan Tol CBK

ilustrasi pintu tol (IDN Times/Sunariyah)

Pemberlakuan tarif baru pada jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:

  • Gol I: yang semula Rp25.500 menjadi Rp27.000
  • Gol II: yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000
  • Gol III: yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000
  • Gol IV: yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500
  • Gol V: yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500.

2. Contoh penerapan tarif tol dengan sistem tertutup

Ilustrasi jalan tol di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Jalan Tol CBK memiliki lima lokasi Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.

Pengguna jalan tol golongan I, seperti sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus, yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp27.000.

Sistem transaksi di jalan Tol CBK menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.

Baca Juga: Anies Sebut Tarif Tol Perlu Dibedakan untuk Kegiatan Usaha dan Wisata

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya