TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tol BSD Bakal Naik, Ini Rinciannya

Pastikan saldo cukup

Ilustrasi tol. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • PT Bintaro Serpong Damai akan menyesuaikan tarif jalan Tol Pondok Aren-Serpong berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024.
  • Penyesuaian tarif diterapkan di delapan gerbang tol untuk mendukung operasional, pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan infrastruktur.
  • Tarif terbaru Tol Pondok Aren-Serpong adalah Rp9.500 untuk golongan 1, Rp14 ribu untuk golongan 2 dan 3, serta Rp18.500 untuk golongan 4 dan 5.

Jakarta, IDN Times - PT Bintaro Serpong Damai segera memberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD), berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024.

Penyesuaian tarif diterapkan di delapan gerbang tol, yaitu Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.

Baca Juga: Bakal Ada 500 Km Jalan Tol Baru hingga Akhir Tahun

1. Tarif tol terakhir kali naik pada 2019

ilustrasi tol (unsplash.com/Red John)

Bintaro Serpong Damai terakhir kali menyesuaikan tarif tol pada 2019. Penyesuaian tarif yang dilakukan setiap dua tahun itu bertujuan mendukung operasional, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan infrastruktur untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Direktur Utama Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien mengatakan penyesuaian tarif juga diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dan investor, yang diharapkan dapat menarik minat investasi di sektor infrastruktur jalan tol.

“Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

2. Tarif baru tol Pondok Aren-Serpong

Ilustrasi tol Cipali (Dok. Astra Tol Cipali)

Penyesuaian tarif diatur dalam Pasal 48 ayat (4) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 dan Pasal 84 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun, atau jika ada perubahan lingkup usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi atau kebijakan pemerintah pusat terkait investasi jalan tol.

Tarif terbaru Tol Pondok Aren-Serpong adalah Rp9.500 untuk golongan 1, Rp14 ribu untuk golongan 2 dan 3, serta Rp18.500 untuk golongan 4 dan 5.

Baca Juga: Bank Mandiri Tawarkan KPR Hijau ke NavaPark BSD 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya