TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Listrik per kWh Agustus 2024, Ini Rinciannya!

Tak ada kenaikan

ilustrasi mengisi meteran listrik (dok. PLN)

Intinya Sih...

  • PLN tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2024.
  • Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan, mempertimbangkan faktor ekonomi makro.

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2024.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk berbagai golongan tarif, mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri dengan kapasitas daya tertentu.

Untuk tarif listrik per kWh pada Agustus 2024, sama seperti yang berlaku pada Juli lalu.

1. Tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali

ilustrasi meteran listrik (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Tarif listrik nonsubsidi di Indonesia dievaluasi untuk dilalukan penyesuaian secara berkala, yakni setiap kuartal. Penyesuaian tarif tersebut dikenal sebagai tariff adjustment, yang mempertimbangkan beberapa faktor seperti harga minyak dunia, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan harga patokan batu bara.

PLN melakukan evaluasi terhadap faktor-faktor tersebut dan mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali. Namun, dalam praktiknya, kenaikan tarif listrik bisa saja ditahan seperti pada kuartal III-2024.

Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu menjelaskan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik adalah bagian dari strategi untuk mempertahankan daya saing industri dan mengontrol tingkat inflasi.

“Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Tambah Daya Listrik Ada Potongan Biaya hingga Rp2 Juta, Begini Caranya

2. Tarif listrik seharusnya naik berdasarkan sejumlah indikator

Ardi (kiri), Petugas PLN ULP Tegalrejo memandu Winarno untuk penggunaan dan pengecekan meteran listrik di kebun strawberry VIA yang berada di dataran tinggi lereng Gunung Merbabu di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/12/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tarif listrik mengacu pada perubahan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).

Menurut aturan tersebut, parameter ekonomi makro yang menjadi dasar untuk triwulan III-2024 mencakup data realisasi pada Februari, Maret, dan April, dengan kurs Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,38 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujar Jisman.

Baca Juga: Token Listrik 100 Ribu Berapa kWh? Ini Penjelasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya