TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Ini Rincian Biayanya

Kenaikan berkisar 11 persen

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenaikan tarif berlaku untuk sejumlah golongan kendaraan yang kisarannya sebesar 11 persen.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!

1. Rincian kenaikan tarif angkutan penyeberangan

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (28/4/2022) dinihari. (ANTARA FOTO/Fathulrahman)

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada 28 September 2022. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

Sebagai contoh penyesuaian tarif pada lintas Merak-Bakauheni, yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau Rp2.100. Itu belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

"Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp369 ribu menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.38.700,“ sebutnya.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644 ribu menjadi Rp712.750 atau naik Rp68.750.

Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1 juta menjadi Rp.1.107.000 atau naik Rp107 ribu.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang-Gilimanuk antara lain:

  • Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950
  • Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144 ribu menjadi Rp160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350
  • Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219 ribu menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250
  • Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355 ribu menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500

2. Evaluasi tarif dilakukan tiap enam bulan

Ratusan kendaraan pribadi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera terjebak kemacetan di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (27/4/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” tutur Hendro.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya