TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat di Sejumlah Maskapai 

Garuda, Citilink hingga Lion Air

Potret pesawat maskapai Garuda Indonesia (unsplash.com/fasyahalim_)

Intinya Sih...

  • Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, dan maskapai lain memiliki syarat khusus untuk penumpang ibu hamil.
  • Syaratnya berdasarkan usia kehamilan dan kondisi kesehatan, mulai dari surat keterangan medis hingga batasan usia kehamilan tertentu.
  • Penumpang hamil harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan.

Jakarta, IDN Times - Ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan udara harus memerhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang diterapkan maskapai penerbangan di Indonesia.

Berbagai maskapai, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink, memberlakukan peraturan khusus berdasarkan usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu hamil guna memastikan keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan.

Mulai dari surat keterangan medis hingga batasan usia kehamilan tertentu, calon penumpang hamil diwajibkan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni sebagai berikut!

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat? Ini Penjelasan Medisnya

1. Garuda Indonesia

Pesawat Garuda Indonesia tipe wide body jenis A330-900neo. (dok. Garuda Indonesia)

Garuda Indonesia telah menetapkan prosedur perjalanan untuk ibu hamil yang ingin menggunakan layanan mereka. Syarat ini disesuaikan dengan usia kehamilan serta kondisi kesehatan calon penumpang. Berikut adalah peraturan yang berlaku:

  1. Kehamilan single atau kembar, normal, tanpa komplikasi di bawah 32 Minggu:
    Ibu hamil dengan kondisi ini diperbolehkan terbang tanpa larangan khusus. Mereka hanya diminta membawa Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan saat check-in di bandara. Medical Information Form (MEDIF) dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) tidak dibutuhkan.
  2. Kehamilan dengan komplikasi di bawah 32 minggu:
    Untuk ibu hamil yang memiliki komplikasi, diperlukan dokumen MEDIF yang harus diisi oleh dokter dan disetujui oleh Garuda Sentra Medika (GSM). Selain itu, FOI juga wajib diserahkan sebelum keberangkatan. Kondisi kesehatan penumpang harus dinilai oleh tim medis maskapai.
  3. Kehamilan single atau kembar, normal, di usia 32-36 minggu:
    Ibu hamil dalam kategori ini juga diperbolehkan terbang, tetapi memerlukan persetujuan dari GSM dengan melampirkan MEDIF yang diisi dokter. Proses pengajuan MEDIF harus dilakukan minimal tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan.
  4. Kehamilan lebih dari 36 minggu:
    Garuda Indonesia melarang ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu untuk melakukan perjalanan udara demi keselamatan ibu dan janin.

Baca Juga: Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan Umum

2. Citilink

Potret maskapai Citilink (unsplash.com/fasyahalim)

Maskapai Citilink menetapkan sejumlah syarat bagi penumpang hamil yang ingin melakukan perjalanan udara. Ketentuan itu mencakup pemberitahuan terkait kondisi kehamilan saat pemesanan tiket serta di konter check-in.

Bagi penumpang dengan usia kehamilan hingga 32 minggu, Citilink mewajibkan penumpang menyerahkan surat keterangan medis dari dokter.

Surat tersebut harus memuat informasi terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan yang memungkinkan penumpang untuk terbang. Surat tersebut harus dikeluarkan tidak lebih dari tujuh hari sebelum tanggal penerbangan.

Selain itu, penumpang hamil juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.

Sementara itu, untuk penumpang dengan usia kehamilan 36 minggu atau lebih, Citilink tidak mengizinkan mereka diangkut dalam penerbangan demi menjaga keselamatan dan kesehatan baik ibu maupun janin.

Baca Juga: Berapa Biaya Sewa Pesawat Jet Gulfstream yang Dinaiki Kaesang-Erina?

3. Pelita Air

Potret maskapai Pelita Air (pelita-air.com)

Maskapai Pelita Air menetapkan sejumlah peraturan bagi penumpang ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan udara untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan selama penerbangan.

Pertama, Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kandungan tidak lebih dari 36 minggu untuk melakukan perjalanan udara. Kebijakan tersebut diterapkan demi keselamatan dan kenyamanan ibu hamil serta seluruh penumpang.

Kedua, ibu hamil diwajibkan mendapatkan surat keterangan layak terbang dari dokter sebelum melakukan perjalanan. Surat tersebut memiliki masa berlaku selama tujuh hari sejak tanggal diterbitkan dan harus diperlihatkan pada saat check-in.

Selain itu, ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dan tanpa komplikasi, surat keterangan dari dokter tidak diperlukan. Namun, penumpang harus menandatangani Form of Indemnity (FoI) sebagai bentuk pernyataan pertanggungjawaban terbatas.

Jika terdapat komplikasi pada kehamilan, Pelita Air mewajibkan penumpang untuk menyerahkan surat keterangan dari dokter sekaligus menandatangani FoI. Jika ibu hamil tidak dapat menandatangani dokumen tersebut, keluarga yang mendampingi dapat menandatangani atas nama penumpang.

Baca Juga: Menhub Tes Pendaratan Perdana di Bandara IKN, Pakai Pesawat Jet

4. Batik Air

ilustrasi pesawat Batik Air di bandara (unsplash.com/ep_petrus)

Batik Air menerapkan sejumlah syarat ketat bagi penumpang ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan udara. Berikut adalah ketentuan yang berlaku:

  1. Kehamilan hingga 27 minggu:
    Penumpang yang sedang hamil hingga usia kehamilan 27 minggu diharuskan menandatangani Formulir Pelepasan dan Ganti Rugi sebelum diizinkan terbang.
  2. Kehamilan 28-35 minggu:
    Ibu hamil dengan usia kandungan antara 28 hingga 35 minggu diwajibkan menyerahkan surat keterangan medis dari dokter yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan udara. Surat keterangan tersebut harus diterbitkan maksimal tujuh hari sebelum jadwal penerbangan. Selain itu, penumpang juga diminta menandatangani Formulir Pelepasan dan Ganti Rugi.
  3. Kehamilan di atas 35 minggu:
    Batik Air tidak mengizinkan penumpang dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu untuk terbang demi alasan keselamatan.

Maskapai Batik Air menyediakan layanan bantuan tambahan bagi ibu hamil yang memerlukan buat memastikan kenyamanan selama proses penerbangan.

Baca Juga: Transportasi Air di IKN Diminta Hijau, Gapasdap: PR-nya Banyak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya