Swasta Bisa Jadi Penyedia Listrik, Tarif Bakal Lebih Murah?
Melalui skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi
Intinya Sih...
- PBJT atau sewa jaringan dalam RUU EBET akan membuat harga listrik berbasis EBT lebih terjangkau bagi masyarakat.
- Hampir seluruh pembahasan RUU EBET telah selesai, kecuali dua pasal terkait aturan PBJT atau sewa jaringan yang masih perlu dibahas.
- Skema PBJT memungkinkan pembangkit EBT menyalurkan listrik melalui jaringan transmisi milik PLN dengan aturan yang harus dipatuhi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) diyakini akan berdampak positif pada tarif listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan melalui skema PBJT, perusahaan swasta akan diberi kesempatan untuk menjadi penyedia listrik. Hal itu diharapkan dapat membuat harga listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Sehingga, yang sampai ke masyarakat adalah listrik murah, di sini subsidi pemerintah turun. Itu tujuan kami untuk memasukkan ke RUU EBET seperti ini. Kami memprioritaskan EBET yang murah ke depan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).