Soal Program Pensiun Tambahan, Muhadjir Ingatkan Imbas ke Daya Beli
Pekerja sudah dibebankan sejumlah iuran
Intinya Sih...
- Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, membuka suara mengenai rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.
- Pelaksanaan penambahan iuran pensiun perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi karyawan yang masih di bawah standar rata-rata.
- Muhadjir mengkhawatirkan penurunan daya beli kelas menengah akibat tambahan iuran pensiun yang dapat berdampak pada kelas miskin dan sangat miskin.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, buka suara mengenai rencana pemerintah mengeluarkan program pensiun tambahan yang akan mengharuskan pemotongan gaji pekerja untuk meningkatkan manfaat pensiun.
Dia mengakui belum mengikuti pembahasan mengenai urgensi iuran wajib untuk program pensiun tambahan, yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Iya (ada amanat di UU P2SK) iya, tetapi pembahasannya saya belum dilibatkan," kata Muhadjir kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Muhadjir Berkantor di IKN, Kawal Pembangunan Sampai Akhir Jabatan