TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Program Pensiun Tambahan, Muhadjir Ingatkan Imbas ke Daya Beli

Pekerja sudah dibebankan sejumlah iuran

ilustrasi perjanjian iuran yang perlu dibayarkan untuk BPJS (Freepik.com/Jcomp)

Intinya Sih...

  • Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, membuka suara mengenai rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.
  • Pelaksanaan penambahan iuran pensiun perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi karyawan yang masih di bawah standar rata-rata.
  • Muhadjir mengkhawatirkan penurunan daya beli kelas menengah akibat tambahan iuran pensiun yang dapat berdampak pada kelas miskin dan sangat miskin.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, buka suara mengenai rencana pemerintah mengeluarkan program pensiun tambahan yang akan mengharuskan pemotongan gaji pekerja untuk meningkatkan manfaat pensiun.

Dia mengakui belum mengikuti pembahasan mengenai urgensi iuran wajib untuk program pensiun tambahan, yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Iya (ada amanat di UU P2SK) iya, tetapi pembahasannya saya belum dilibatkan," kata Muhadjir kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Muhadjir Berkantor di IKN, Kawal Pembangunan Sampai Akhir Jabatan

1. Perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pekerja

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun penambahan iuran pensiun bagi pekerja dinilai baik untuk masa depan hari tua, menurut dia, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi karyawan.

Menurutnya, sebagian besar pekerja saat ini masih menerima gaji yang belum memenuhi standar rata-rata. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya meninjau lebih lanjut soal penarikan iuran tersebut agar tidak memberatkan para pekerja.

"Karena sebagian besar gaji karyawan itu masih belum di atas rata-rata standar. Tapi tentu sudah dipertimbangkan matang oleh pihak pengusul," ujarnya.

Muhadjir juga menjelaskan jaminan sosial yang ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan, sudah mencakup berbagai manfaat termasuk jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Namun, implementasinya belum sepenuhnya optimal, terutama karena kondisi gaji pekerja yang belum memadai.

2. Daya beli kelas menengah sedang turun

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terkait menurunnya daya beli kelas menengah di tengah wacana penambahan iuran untuk program pensiun tersebut.

"Kalau menurun daya beli kelas menengah ditambah ada tambahan iuran untuk pensiun, saya kira terlalu berat untuk sekarang," paparnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Menko PMK, Muhadjir mengatakan, pihaknya berusaha mencegah penurunan daya beli tersebut agar tidak berdampak lebih jauh pada kelas miskin dan sangat miskin.

Upaya itu, menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di lapisan bawah masyarakat.

"Sekarang ini saya sebagai Menko PMK yang berusaha menahan agar jangan sampai menurunnya itu sampai menyodok kelas paling bawah untuk kelas miskin dan sangat miskin," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya