TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siapa Pembuat Program BLT? Begini Sejarah Lahirnya

Dimulai sejak pemerintahan SBY

Penerima BLT El Nino di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. (dok. Pos Indonesia)

Intinya Sih...

  • Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program bantuan sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu di Indonesia.
  • Program BLT pertama kali diinisiasi pada 2005 oleh pemerintah SBY sebagai kompensasi dari pengurangan subsidi BBM yang berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

Jakarta, IDN Times - Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos), yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Tujuannya untuk membantu mereka dalam menghadapi berbagai situasi darurat, seperti kenaikan harga bahan pokok, pandemi, atau krisis ekonomi.Program ini dirancang untuk memberikan bantuan tunai secara langsung kepada masyarakat miskin atau rentan miskin guna menjaga daya beli mereka.

Lantas siapa yang pertama kali membuat program BLT di Indonesia?

1. Sejarah program BLT

Baliho SBY ‘Masih Ingat Saya?’ bertebaran di Jakarta Selatan saat masa tenang kampanye (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemerintah pada 2005 mengeluarkan sebuah kebijakan dalam upaya menanggulangi dampak sosial dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diberlakukan pada saat itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur pelaksanaan BLT kepada rumah tangga miskin.

Pengurangan subsidi BBM berdampak signifikan terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, yang secara langsung memengaruhi daya beli masyarakat, terutama rumah tangga miskin. Untuk mengurangi dampak itu, presiden yang memimpin saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pelaksanaan program BLT sebagai bentuk kompensasi.

Program itu dirancang untuk memberikan bantuan tunai langsung kepada rumah tangga miskin guna menjaga stabilitas ekonomi mereka di tengah kondisi yang menantang.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Kapan Cair? Ini Jawaban Menko Airlangga

2. Isi utama Inpres Nomor 12/2005

Karyawan Pabrik Rokok di Surabaya dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Instruksi Presiden tersebut menetapkan arahan jelas bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan program BLT. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan diberi tugas mengoordinasikan langkah-langkah keamanan selama program berlangsung.

Menteri Koordinator Perekonomian bertanggung jawab menyiapkan kondisi ekonomi yang mendukung, melibatkan gubernur, BPS, dan BKKBN. Menteri Sosial diberi mandat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan mengawasi penyaluran bantuan.

Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah mengoordinasikan pelaksanaan serta pengawasan. Menteri Komunikasi dan Informatika bertugas sosialisasi program, sementara Kementerian Keuangan memastikan pendanaan dan pengelolaan anggaran.

Instruksi juga menekankan pentingnya tindakan hukum tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan BLT.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp28,8 Triliun untuk BLT dan Bansos Pangan

3. Perkembangan BLT dari masa ke masa

Ilustrasi penyaluran BLT di Kantor Pos. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Selama beberapa dekade, program BLT telah mengalami transformasi dan adaptasi sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang dihadapi Indonesia.

Pada masa pandemik COVID-19, misalnya, pemerintah memperluas cakupan BLT dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Salah satu bentuk BLT yang diberikan pada masa ini adalah BLT Dana Desa, yang ditujukan untuk membantu masyarakat pedesaan yang paling terpukul oleh dampak ekonomi pandemi.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program BLT BBM pada 2022, yang difokuskan untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera dari dampak kenaikan harga bahan bakar yang disebabkan oleh fluktuasi harga global.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya