TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap, Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Segera Bertarif

Jangan sampai kekurangan saldo e-toll

Jalan tol Cimanggis-Cibitung. (dok. Kementerian PUPR)

Intinya Sih...

  • Jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B akan diberlakukan tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1627/KPTS/M/2024.
  • Segmen Simpang Susun Cikeas-Cibitung Junction mulai dioperasikan tanpa tarif untuk memberi kesempatan masyarakat mencoba dan merasakan manfaatnya.

Jakarta, IDN Times - Jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Segmen Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung akan diberlakukan tarif, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1627/KPTS/M/2024.

“Dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1627/KPTS/M/2024,” kata Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, Indar Barung dikutip dari akun perusahaan di Instagram, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Resmikan Tol Cimanggis-Cibitung Senilai Rp10,6 Triliun

1. Ruas tol diresmikan pada 9 Juli dan masih gratis

Jalan tol Cimanggis-Cibitung. (dok. Kementerian PUPR)

Jalan tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 26,18 km telah beroperasi penuh dari Cimanggis Junction hingga Cibitung Junction. Tol tersebut diresmikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada 9 Juli 2024.

Segmen Simpang Susun Cikeas-Cibitung Junction mulai dioperasikan tanpa tarif pada 10 Juli 2024 pukul 06.00 WIB. Hingga saat ini, segmen tersebut masih belum dikenakan tarif untuk memberi kesempatan masyarakat mencoba dan merasakan manfaatnya.

“Selama dalam masa sosialisasi awal, masyarakat dapat melintas di segmen ini tanpa dikenakan tarif,” ujar dia.

Baca Juga: Cek! Ini Penetapan dan Kenaikan Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1-2

2. Besaran tarif tol belum diumumkan secara resmi

Jalan tol Cimanggis-Cibitung. (dok. Kementerian PUPR)

PT Cimanggis Cibitung Tollways belum mengumumkan tarif resmi untuk jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Segmen Simpang Susun Cikeas-Junction.

Namun, tarif akan diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1627/KPTS/M/2024.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya