Siap-siap, Tarif Ruas Tol Dalam Kota Bakal Disesuaikan
Berlaku dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan, akan memberlakukan penyesuaian tarif beberapa ruas tol dalam kota dalam waktu dekat.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024. Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota," tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Sabtu (7/9/2024).
1. Tarif dievaluasi per dua tahun dipengaruhi laju inflasi
Penyesuaian tarif merupakan kebijakan reguler yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis @jasamargametropolitan.
Baca Juga: Tarif Tol BSD Bakal Naik, Ini Rinciannya