TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Gaji Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang Baru Dilantik

Selain gaji juga dapat tunjangan jabatan

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • Gaji Menteri ESDM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
  • Perubahan aturan dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

Jakarta, IDN Times - Gaji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

PP Nomor 60/2000 tersebut berisikan tentang hak keuangan/administratif menteri negara dan bekas menteri negara serta janda/dudanya. Perubahan tersebut dilakukan karena gaji pokok menteri negara yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

"Dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pertimbangan PP Nomor 60/2000.

1. Gaji pokok Menteri ESDM Rp5.040.000 per bulan

ilustrasi penyimpangan dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam PP Nomor 60/2000, disebutkan bahwa gaji pokok yang diberikan kepada menteri negara, termasuk Menteri ESDM di dalamnya sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Peraturan itu berlaku sejak 1 April 2000. Pemerintah menetapkan peraturan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Resmi Jadi Menteri ESDM, Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia Rp310 Miliar

2. Tunjangan Menteri ESDM Rp13.608.000 per bulan

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tunjangan menteri, termasuk Menteri ESDM diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 yang mengatur tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.

Berdasarkan Keppres Nomor 68/2001, tunjangan jabatan yang diberikan kepada menteri negara serta pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan menteri negara sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Baca Juga: Jadi Menteri ESDM, Apa Kabar Perusahaan Tambang Bahlil?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya