Segini Gaji Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang Baru Dilantik
Selain gaji juga dapat tunjangan jabatan
Intinya Sih...
- Gaji Menteri ESDM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
- Perubahan aturan dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gaji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
PP Nomor 60/2000 tersebut berisikan tentang hak keuangan/administratif menteri negara dan bekas menteri negara serta janda/dudanya. Perubahan tersebut dilakukan karena gaji pokok menteri negara yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.
"Dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pertimbangan PP Nomor 60/2000.