TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Gaji Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PLN

Komisaris juga terima tunjangan dan fasilitas

Kantor pusat PT PLN (Persero). (dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengangkat Burhanuddin Abdullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PLN (Persero).

Burhanuddin Abdullah menggantikan posisi Agus Martowardojo yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama. Selain itu, Erick Thohir juga menunjuk Andi Arief, seorang politikus Partai Demokrat, sebagai Komisaris Independen PLN.

Berapa gaji mereka sebagai Dewan Komisaris PLN?

1. Besaran remunerasi Dewan Komisaris diatur Menteri BUMN

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Laporan Tahunan 2023 PLN, prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris telah diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Kemudian, perubahannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi sebagai berikut:

  • Honorarium Komisaris Utama: Sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Wakil Komisaris Utama: Sebesar 42,5 persen dari Gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Komisaris Lainnya: Sebesar 90 persen dari Honorarium Komisaris Utama.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.

Baca Juga: Profil Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief yang Jadi Komisaris PLN

2. Remunerasi Dewan Komisaris PLN

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Honorarium:

  • Komisaris Utama: Rp211 juta per bulan (45 persen dari gaji Direktur Utama).
  • Wakil Komisaris Utama: 42,5 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Komisaris lainnya: Rp190 juta per bulan (90 persen dari honorarium Komisaris Utama).

Tunjangan:

  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan: satu bulan honorarium.
  • Tunjangan Transportasi: 20 persen dari honorarium.
  • Asuransi Purna Jabatan: Premi sebesar 25 persen dari honorarium dalam 1 tahun.
  • Fasilitas Kesehatan: Asuransi atau penggantian biaya pengobatan mencakup istri dan anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja/belum menikah).
  • Fasilitas Bantuan Hukum: Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tantiem:

  • Tantiem (Bruto): Rp111,023 miliar untuk 13 komisaris (Dekom dan mantan Dekom tahun buku 2022).

Dalam rincian yang diungkapkan, total remunerasi Dewan Komisaris untuk 2023 mencapai Rp217,893 miliar, yang terdiri dari honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tanggungan pajak, dan BPJS.

Jumlah itu mencakup honorarium sebesar Rp23,159 miliar untuk 12 komisaris, tantiem sebesar Rp111,023 miliar, serta berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Dewan Pakar TKN Prabowo, Burhanuddin Abdullah Jadi Komut PLN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya