Rieke Minta DPR Kompak Tolak Program Pensiun Tambahan
Pemerintah diminta pertimbangkan dengan matang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi wacana program pensiun tambahan bagi pekerja. Dia menyebut itu berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.
Menurut Rieke, ketentuan dalam Pasal 189 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dapat mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.
"Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” kata Rieke dalam pernyataannya dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (16/9/2024).
1. DPR diminta kompak tolak PP program pensiun tambahan
Rieke menyoroti tingginya angka PHK dan kerugian besar pada dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN), seperti Asabri, Jiwasraya, dan dugaan investasi fiktif di Taspen.
Dia menekankan potongan untuk pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah tinggi, mencapai 4 persen untuk pekerja dan hingga 11,74 persen untuk pemberi kerja.
Rieke meminta DPR menolak peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan dan mendorong masyarakat untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 demi keadilan.
"Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan," tegasnya.
Baca Juga: Buruh Tolak Iuran Pensiun Tambahan, Ini Sederet Alasannya