TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rieke Minta DPR Kompak Tolak Program Pensiun Tambahan

Pemerintah diminta pertimbangkan dengan matang

ilustrasi jaminan hari tua (Freepik.com/Jcomp)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi wacana program pensiun tambahan bagi pekerja. Dia menyebut itu berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.

Menurut Rieke, ketentuan dalam Pasal 189 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dapat mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.

"Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” kata Rieke dalam pernyataannya dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (16/9/2024).

1. DPR diminta kompak tolak PP program pensiun tambahan

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Rieke menyoroti tingginya angka PHK dan kerugian besar pada dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN), seperti Asabri, Jiwasraya, dan dugaan investasi fiktif di Taspen.

Dia menekankan potongan untuk pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah tinggi, mencapai 4 persen untuk pekerja dan hingga 11,74 persen untuk pemberi kerja.

Rieke meminta DPR menolak peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan dan mendorong masyarakat untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 demi keadilan.

"Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan," tegasnya.

Baca Juga: Buruh Tolak Iuran Pensiun Tambahan, Ini Sederet Alasannya

2. Jangan sampai daya beli pekerja merosot karena beban iuran

ilustrasi perjanjian iuran yang perlu dibayarkan untuk BPJS (Freepik.com/Jcomp)

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher ikut mengkritik rencana pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan. Dia menekankan beban potongan gaji pekerja saat ini sudah cukup tinggi dengan adanya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Netty meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan aturan ini, mengingat tambahan potongan bisa membebani ekonomi rakyat berpenghasilan rendah.

Dia juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia, yang berbeda dengan standar International Labour Organization (ILO) yang mengusulkan manfaat pensiun ideal 40 persen dari gaji terakhir.

"Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua, tetapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang. Kondisi ini bakal menurunkan daya beli masyarakat,” paparnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya