PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini Kriterianya
Siapkan kocek lebih kalau mau bangun rumah tahun depan
Intinya Sih...
- PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri dihitung berdasarkan 20% dari tarif PPN yang berlaku, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
- Aturan diberlakukan bagi pembangunan rumah di atas lahan minimal 200 meter persegi, baik baru maupun memperluas bangunan lama.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kegiatan membangun rumah sendiri mulai 2025.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN yang saat ini 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu juga berdampak pada kegiatan membangun rumah sendiri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.
Sesuai PMK tersebut, PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri akan dihitung berdasarkan 20 persen dari tarif PPN yang berlaku.
"Merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan," bunyi Pasal 3 ayat 2 pada PMK 61/2022, dikutip Sabtu (14/9/2024).