TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pontjo Sutowo Siap Mediasi dengan Pemerintah soal Nasib Hotel Sultan

Berharap capai titik temu

Ilustrasi pengadilan. Sidang perdata kasus Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo siap melakukan mediasi dengan pemerintah untuk membahas nasib Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. Sementara Indobuildco meminta pembaruan HGB.

Mediasi diputuskan setelah dilangsungkannya sidang di PN Jakpus pada Senin (30/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan oleh Indobuildco dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Nah, ini memang standar daripada beracara, setelah persyaratan administrasi terpenuhi berarti prioritas itu kan mediasi. Jadi, sidang berikutnya mediasi," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini Alasannya

1. Indobuildco maksimalkan mediasi untuk mencapai titik temu

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Amir menerangkan, PN Jakpus memberikan waktu mediasi sekira 40 hari. Indobuildco akan memaksimalkan waktu tersebut untuk mencari titik temu dengan pemerintah terkait nasib Hotel Sultan.

"Mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," ujarnya.

Amir tak mau berandai-andai apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh apabila mediasi gagal memperoleh kesepakatan. Pihaknya hanya berharap mencapai hasil terbaik.

"Ya kita lihat nanti di dalam proses itu. Karena itu hakim mediasi itu kan bukan hakim yang (memimpin sidang) ini. Akan ada hakim mediasinya sendiri yang ditunjuk untuk itu. Dan diberi waktu yang sangat cukup. Ya, mudah-mudahan, doakan," tambahnya.

Baca Juga: Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 Tuntutannya

2. Ada 4 gugatan yang diajukan Hotel Sultan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Indobuildco telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus sejak Senin (9/10/2023). Ada 4 petitum yang diajukan oleh Indobuildco. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.

Petitum pertama adalah menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, mengatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

Tergugat yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Petitum ketiga, menyatakan penggugat adalah pemegang sertifikat: HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. Keempat, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Baca Juga: Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya