PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah
Untuk mengatasi permasalahan sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Hal dimasukkan ke dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET).
"Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung pemda mengatasi masalah sampah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: RDF Dikembangkan, Bagaimana Nasib Proyek PLTSa di Kota Tangerang?
1. Harga listrik PLTSa diatur oleh pemerintah
Arifin menerangkan, ketentuan pembelian tenaga listrik mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan.
Selanjutnya, Menteri ESDM yang akan menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.
Dijelaskan Arifin, tujuan dari pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah untuk pengembangan bioenergi nasional.
"Kemudian, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi," ujarnya.
Baca Juga: RUU IKN Jadi UU, Pemerintah Bantah Anakemaskan Investor
Baca Juga: Indonesia Butuh Tambahan Kebijakan Buat Bangun PLTN