TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petani Tembakau Khawatir Ada yang Intervensi PP Kesehatan

Dinilai merugikan petani tembakau

ilustrasi petani tembakau (pixabay.com/Carlos/Saigon/Vietnam)

Intinya Sih...

  • DPN APTI khawatir PP Nomor 28/2024 dipengaruhi lembaga asing dan kelompok antitembakau
  • Pasal 429-463 dinilai mirip FCTC, terlalu ketat, dan mengancam kedaulatan negara

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) khawatir ada pengaruh lembaga donor asing dan kelompok antitembakau atas lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji menilai, pasal 429-463 dalam PP tersebut mirip dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan lebih fokus pada industri daripada kesehatan, yang dinilainya mengabaikan mandat Konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023.

Agus juga menyoroti PP Nomor 28/2024 terlalu ketat, dapat mengancam kedaulatan negara, kesejahteraan tenaga kerja, petani, dan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok antitembakau untuk membunuh ekosistem pertembakuan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

1. Petani tembakau khawatir terancam gulung tikar

Ilustrasi petani tembakau (IDN Times/Istimewa)

Agus menyatakan kekhawatirannya pasal 429-463 dalam PP Nomor 28/2024 memiliki potensi untuk menimbulkan penafsiran yang luas dan tidak jelas.

Dia menyoroti pasal 435, yang mengharuskan produsen dan importir produk tembakau serta rokok elektronik untuk memenuhi standardisasi kemasan, termasuk desain dan tulisan. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi dibuat dengan mempertimbangkan pandangan kelompok antitembakau internasional.

"Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak," sebutnya.

"Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, kepada siapa jutaan petani tembakau akan menjual daun tembakaunya?” ujar Agus.

Baca Juga: Industri Tembakau Alternatif Desak Revisi PP 28, Ini Alasannya

2. Petani tembakau menilai ada ketidakpastian hukum

Petani tembakau di Tulungagung bubuhkan tanda tangan tolak pasal RPP Kesehatan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Berdasarkan informasi yang dia diterima, pasal 435 akan mulai berlaku pada 31 Agustus 2024. Agus menjelaskan, oasal itu tidak termasuk dalam ketentuan yang diberikan masa transisi 2 tahun seperti 8 pasal lainnya, sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki fleksibilitas untuk menerapkannya kapan saja.

Dia juga menyatakan, hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena desain kemasan merupakan bagian dari hak tersebut dan industri mungkin harus melakukan perubahan yang signifikan.

"Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum," ucap Agus.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya