Pertamina Layangkan Surat Teguran ke SPBE yang Sunat Isi LPG 3 Kg
Pertamina pastikan ambil tindakan tegas
Intinya Sih...
- Pertamina Patra Niaga menegaskan tindakan tegas terhadap 12 SPBE yang melanggar aturan, dengan memberikan surat teguran dan ancaman sanksi berat.
- Sanksi administratif diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
- Direktur Jenderal PKTN juga menyatakan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis dan dapat berlanjut hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada perbaikan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga merespons hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan, pihaknya segera menertibkan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang ditemukan memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," kata dia dalam keterangan yang dikutip Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Jangan Beli LPG 3 Kg yang Isinya Gak Penuh, Cek Pakai Cara Ini!