TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Blokir 32 Ribu Kendaraan Pengguna Solar

228 ribu kendaraan tak terdaftar di Korlantas

SPBU Pertamina. (IDN Times/Dhana Kencana)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan sebanyak 32 ribu nomor kendaraan konsumen diblokir karena sejumlah alasan, utamanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Jadi, Pertamina telah menjalankan program Subsidi Tepat, di mana pengendara yang ingin membeli BBM jenis solar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan QR Code. Kemudian, QR Code harus ditunjukkan saat membeli solar.

Pengendara yang sudah mendapatkan QR Code tersebutlah yang diblokir oleh badan usaha milik negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut.

"Ada 32 ribu yang diblokir dikarenakan beberapa hal," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Gudang BBM Oplosan Digerebek, Polres Muba Amankan 6.000 Liter Solar

1. Ada tiga penyebab kendaraan diblokir

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ada 17.574 nomor kendaraan yang diblokir Pertamina karena kendaraan tidak sesuai dengan data Korlantas sehingga perlu verifikasi ulang.

Kemudian, 12.823 nomor kendaraan diblokir dari pelanggan Subsidi Tepat lantaran yang bersangkutan terindikasi sebagai pelangsir yang membeli BBM dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat.

"Diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian berulang-ulang," tuturnya.

Kemudian, ada 1.947 nomor kendaraan yang QR Code-nya diblokir lantaran foto yang digunakan dalam proses pendaftaran Subsidi Tepat terindikasi diedit. Jadi, data kendaraan yang dimasukkan palsu.

2. Sebanyak 228 ribu kendaraan tak terdaftar di Korlantas

Suasana SPBU di kawasan Senayan, Jalan Hang Lekir I, Jakarta Pusat usai pemerintah menaikkan harga BBM, Sabtu (3/9/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Riva juga mengungkapkan ada 228 ribu nomor kendaraan milik konsumen BBM jenis solar yang tidak terdapat di Korlantas. Alhasil, perlu proses pengecekan pada data Samsat.

"Di proses yang kita lakukan, dapat kami sampaikan saat ini ada 228 ribu yang kami block dikarenakan memang tidak termasuk atau tidak terdapat di data Korlantas dan saat ini sedang pengecekan di data Samsat," ujar dia.

Baca Juga: Mulai 25 Mei 2023, Beli Solar Subsidi di Jakarta Wajib Terdaftar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya