TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik

Yuk, pahami keduanya

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Dalam era digital yang semakin maju, berbagai inovasi di bidang keuangan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi.

Salah satu inovasi tersebut adalah Rupiah Digital, yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), sebagai bentuk mata uang digital resmi negara.

Namun, mungkin ada masyarakat yang masih bingung membedakan antara Rupiah Digital dengan uang elektronik (UE) dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit, kartu ATM, dan kartu debet.

Dikutip dari sejumlah sumber, berikut perbedaannya!

1. Penerbitan

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Rupiah digital diterbitkan Bank Indonesia. Bank sentral bertanggung jawab penuh atas penerbitan dan pengelolaan Rupiah Digital, menjadikan Rupiah Digital sebagai bentuk resmi mata uang negara.

Sementara, uang elektronik dan APMK diterbitkan bank komersial atau penyedia jasa pembayaran (PJP). Uang yang terdapat dalam bentuk tersebut berasal dari uang yang dibukukan atau berputar di dalam sistem perbankan komersial.

Baca Juga: BI Mau Terbitkan Uang Digital, Rupiah Kertas dan Logam Tetap Berlaku

2. Klaim dan kewajiban

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Rupiah Digital merupakan klaim langsung pemegangnya terhadap Bank Indonesia. Artinya, pemegang Rupiah Digital memiliki hak langsung atas Bank Indonesia sebagai penerbit mata uang tersebut.

Uang Elektronik dan APMK merupakan klaim pemegangnya terhadap bank komersial atau PJP yang menerbitkannya. Dalam hal ini, jika terjadi masalah, pemegang uang harus berurusan dengan bank komersial atau PJP, bukan dengan Bank Indonesia.

Baca Juga: BI Terbitkan Laporan Konsultasi Pengembangan Rupiah Digital, Ini Isinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya