Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik
Yuk, pahami keduanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam era digital yang semakin maju, berbagai inovasi di bidang keuangan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi.
Salah satu inovasi tersebut adalah Rupiah Digital, yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), sebagai bentuk mata uang digital resmi negara.
Namun, mungkin ada masyarakat yang masih bingung membedakan antara Rupiah Digital dengan uang elektronik (UE) dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit, kartu ATM, dan kartu debet.
Dikutip dari sejumlah sumber, berikut perbedaannya!
1. Penerbitan
Rupiah digital diterbitkan Bank Indonesia. Bank sentral bertanggung jawab penuh atas penerbitan dan pengelolaan Rupiah Digital, menjadikan Rupiah Digital sebagai bentuk resmi mata uang negara.
Sementara, uang elektronik dan APMK diterbitkan bank komersial atau penyedia jasa pembayaran (PJP). Uang yang terdapat dalam bentuk tersebut berasal dari uang yang dibukukan atau berputar di dalam sistem perbankan komersial.
Baca Juga: BI Mau Terbitkan Uang Digital, Rupiah Kertas dan Logam Tetap Berlaku